- Ayah kandung
- Kakek, bapak dari ayah atau bapak dari kakek dan seterusnya
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah (saudara laki-laki dari ibu tidak berhak menjadi wali nikah)
- Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
- Anak dari saudara laki-laki seayah dan seterusnya (Anak dari saudara laki-laki seibu tidak berhak menjadi wali nikah)
- Saudara laki-laki ayah kandung (paman)
- Paman atau saudara laki-laki ayah sebapak (paman atau saudara laki-laki seibu tidak berhak menjadi wali)
- Anak paman (saudara laki-laki ayah kandung) alias misanan
- Anak paman (saudara laki-laki ayah sebapak) dan seterusnya
- Pamannya ayah
- Anak pamannya ayah (misanan ayah)
- Pamannya kakek, kemudian anaknya
- Paman
ayahnya kakek, kemudian anaknya dan begitu seterusnya, dengan catatan
ayah kandung lebih didahulukan dari yang sebapak, baik saudara atau
paman dan lain-lain.
Para
wali nikah boleh melangsungkan pernikahan atau akad nikah sendiri
ataupun diwakilkan kepada orang lain. Namun yang perlu di diperhatikan
hanya jika wali nikahnya adalah Ayah atau Kakek yang boleh mewakilkan
pada orang lain walaupun tanpa izin dari calon mempelai wanita.
Adapun wali nikah selain Ayah dan kakek, boleh mewakilkan namun harus
dengan izin dari calon mempelai wanita. Jika semua urutan wali tidak
ada, maka yang menikahkan adalah wali hakim (petugas KUA).
Jika wali nikah lebih dari satu dan dalam satu derajat, misalnya ada tiga saudara kandung atau ada 2 paman atau lebih. Maka yang berhak menikahkan adalah siapa saja diantara mereka yang mendapat izin dari calon mempelai wanita. Jika calon mempelai wanita
memberi izin pada semuanya, maka semuanya berhak menjadi wali nikahnya.
Siapa saja yang nanti diantara mereka yang menikahkannya maka
pernikahannya adalah sah, walaupun tanpa izin dari yang lainnya dan
walaupun yang paling muda diantara mereka.
Namun
yang paling tepat atau yang paling patut untuk menikahkan jika terjadi
kondisi seperti di atas, seperti adanya paman yang lebih dari satu. Maka
yang paling faham dan mengerti akan hukum nikah diantara mereka adalah
lebih baik, kemudian yang paling wara’ (paling hati-hati dalam urusan
agama), setelah itu yang paling tua. Namun jika masih berebutan juga,
maka di undi saja diantara mereka.
Itulah penjelasan tentang urutan wali nikah dalam Islam dan hukumnya jika ada lebih dari satu orang dalam pernikahan. Pembahasan selanjutnya tentang wali nikah ini adalah tentang wali mujbir,
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang wali nikah, 8
hal yang mencegah seseorang untuk menjadi wali nikah dan siapa saja
wanita yang boleh dinikahkan dengan wali hakim akan di bahas pada
postingan-postingan selanjutnya.
No comments:
Post a Comment